![]() |
2 Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Ratusan Juta |
Bojonegoro – Terbukti menyalahgunakan wewenang serta jabatannya dan melakukan tindakan korupsi dana desa, telah diamankan 2 kades oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Mereka adalah kades Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk berinisial SA dan juga berinisial HAR, dari Desa Glagahwangi Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan terhadap dana pembangunan dari beberapa proyek di desa mereka masing-masing. Oleh perbuatannya, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
Adapun proyek yang diduga palsu adalah pembangunan infrastruktur desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Menurut informasi yang diperoleh dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dana yang dikorupsikan itu merupakan ADD dan DD tahun 2018.
Polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti. Dari kedua tersangka itu telah diamankan berupa uang tunai Rp 500 juta lebih dan Rp 600 juta lebih dari masing-masing tersangka.
Satreskrim Polres Bojonegoro juga turut mengamankan beberapa berkas yang diduga laporan palsu LPJ dan sebuah mobil yang dibeli dari dana yang dikorupsi pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dapat dijerat dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan perubahan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.