04 September 2017

Dishub Larang Go-Jek Beroperasi di Siantar
Driver Go-Jek

MajalahSiantar.NET - Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar melarang angkutan roda dua berbasis online Go-Jek, untuk melakukan aktifitas mengangkut penumpang dengan tujuan komersil.

Esron Sinaga, Kadishub Kota Pematangsiantar mengatakan, kegiatan Go-Jek mengangkut penumpang harus dihentikan karena sejauh ini tidak ada dasar hukumnya untuk beroperasi.

Dalam kesimpulannya bahwa kenderaan roda dua tidak boleh menjadi angkutan umum apalagi bertransaksi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. Kami berkesimpulan dan meminta kepada mereka, menunda operasionalnya menunggu adanya regulasi yang mengaturnya,” demikian penjelasannya didampingi oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Eridal Fitra, usai rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Selasa (29/8) kantor Dishub, Jalan SM Raja Pematangsiantar.

Esron Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya memanggil pihak manejemen Go-Jek berkaitan dengan munculnya keluhan warga Kota Pematangsiantar khususnya pengusaha dan sopir angkutan umum. Selain itu, Dishub akan membangun kerjasama dengan Polres Pematangsiantar.

Ada beberapa pengusaha angkutan umum sudah menelepon dan sms menyampaikan keluhan karena telah mengurangi pendapatan. Kalau ada yang masih beroperasional, kita akan melakukan tindakan, apakah itu lewat razia dan sebagainya. Oleh karena itu mulai dari sekarang kita minta untuk menghentikan kegiatan mengangkut penumpang,” tegasnya.

Disisi lain, pengelola Go-Jek di wilayah Kota Pematangsiantar yang berkantor di Jalan Medan mengaku tidak bertanggungjawab atas kegiatan angkutan berbasis online tersebut.

Hal itu ditegaskan pihak menejemen usai menghadiri rapat tertutup yang bersama Kasat Lantas Polres Pamatang AKP Eridal Fitra, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu yang diwakili Mardiana, Dinas Kominfo dan Satpol PP.

Pertemuan itu berkaitan dengan polemik yang terjadi di tengah masyarakat atas masuknya Gojek yang belum mengantongi ijin tersebut.

Rombongan manejemen Gojek diantaranya Noor Rachmat, Tri Riza S, Aditya Pranata serta Hotner Sitompul menyarankan agar wartawan menanyakannya kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Tanya sama mereka saja bang. Kita langsung ke pusat bang. Kita hanya perwakilan saja,” jelasnya.

Saat ditanyakan bagaimana tanggungjawab dari pihak menejemen Go-Jek atas kegiatan mereka termasuk kemungkinan munculnya keresahan di tengah masyarakat, lagi-lagi rombongan manejemen Go-Jek mengaku tak memiliki kuasa untuk menanganinya.

Sementara Mardiana sendiri mengatakan, sejauh ini pihak Gojek hanya mengantongi ijin kantor, HO, dab TPD. Sedangkan untuk ijin operasional belum dikantongi.

Mana ada aturan bahwa roda dua dijadikan sebagai kendaraan angkutan umum, makanya dibahas,” ucap Mardiana.

Salah seorang pengemudi angkutan umum yang mengaku bermarga Sitohang mendukung ketegasan Pemko Pematangsiantar untuk menghentikan operasional Go-Jek dan angkutan lainnya berbasis online karena dinilai sangat merugikan pengemudi dan pengusaha angkutan umum. (MetroSiantar)