Kamis, 3 April 2025


26 Oktober 2019

Kasus Korupsi, 3 Pejabat Pematangsiantar Ini Segera Ditahan
Kasus Korupsi, 3 Pejabat Pematangsiantar Ini Segera Ditahan


Pematangsiantar - Setelah sebelumnya telah terjadi kasus pungli BPKAD di Pematangsiantar, kali ini menimpa beberapa pejabat di Kota Pematangsiantar. Informasi yang didapat dari Kejari Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara menyebutkan bahwa pejabat tersebut akan dilakukan penahanan dalam waktu secepatnya.

Adapun pejabat yang akan dilakukan penahan itu adalah Herohwin Sinaga seorang mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka dan Usaha, Posma Sitorus dan Acai Sijabat kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Terkait dengan kasus ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang bekerja untuk segera melakukan penahanan kepada ketiga pejabat tersebut.

"Nanti apabila pemberkasan sudah rampung, tidak ada masalah. Kemungkinan akan dilakukan penahanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dan tidak lewat tahun ini sudah ditahan," demikian penjelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar, Bas Faomasi (Senin, 21 Oktober 2019).

Dikarenakan prosesnya masih dalam tahap pemberkasan, sehingga belum efektif jika harus dilakukan penahanan. Apalagi masih dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi yang akan memberikan pembuktian dalam kasus tersebut.

"Ketika pemberkasan belum rampung sudah dilakukan penahanan penyidik jadi tidak efektif. Ada waktunya masa penahanan. Kalau ditahan lalu habis masa penahanan bisa bebas demi hukum nantinya," tambahnya.

Untuk mendapatkan gambaran berapa besar kerugian negara atas kasus korupsi itu, Bas Faomasi mengatakan bahwa telah dilakukan langkah koordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sudah diketahui gambaran angka kerugian negara berapa. Namun angkanya nantinya akan dituangkan dalam tertulis oleh BPKP. Kami sifatnya masih menunggu, itu kewenangan BPKP. Kita tetap koordinasi dengan BPKP sampai saat ini," jelas Bas.

Sebagai informasi mengenai kasus Herowhin Sinaga, tersandung dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal TA 2014 yang diduga telah merugikan negara Rp 500 juta. Sementara Posma Sitorus dan Acai Sijabat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City yang diduga juga telah merugikan negara hingga Rp 400 juta.