01 Agustus 2019

Hefriansyah Noor Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pungli di BPKAD Siantar
Hefriansyah Noor Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pungli di BPKAD Siantar

Berita Siantar - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor telah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (29/7/2019). Hal ini terkait dugaan pungli terhadap pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar.

Ini adalah pemanggilan pertama setelah sebelumnya telah dijadwalkan oleh penyidik sejak awal pekan lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan kedatangan Hefriansyah ke Ditreskrimsus Polda Sumut, seputar pemeriksaan yang dilakukan atas dasar penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di kantor BPKAD Pematang Siantar, pada Kamis (11/7/2019) sore lalu.

"Benar, Wali Kota Siantar sudah diperiksa sejak pagi tadi," katanya.

MP Nainggolan memberikan keterangan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang nomor satu di Pematangsiantar itu masih sebagai saksi.

"Statusnya sebagai saksi, bukan tersangka," kata MP Nainggolan.

MP Nainggolan juga tak ingin ada pihak yang berasumsi lain-lain sebelum proses ini selesai.

"Status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka, tergantung dari pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik," katanya.
"Jadi kita lihat nanti ya, bagaimana perkembangan penyidikannya dulu," tambah MP Nainggolan.

Hingga saat ini, Polda Sumut baru menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Kasus ini terbongkar karena adanya penyimpangan berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15%.